MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
Penetapan Perdes Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES T.A. 2022 Dan Penetapan Perdes Tentang APBDES T.A. 2023
Rabu,15 Maret 2023
Aula Kantor Desa Cimekar
Dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Cimekar Didin Abidin,S.Ag
Turut hadir Sekretaris Kec. Cileunyi Dadang Sumpena S.Ip.M.Si
Beserta Pendamping Desa dan Tim Kecamatan Cileunyi. Mitra Kamtibmas dan Babinsa. Kepala Desa Cimekar Iwan Dharmawan seluruh perangkat desa beserta para peserta undangan.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah salah satu bentuk demokrasi yang diterapkan dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Musyawarah Desa merupakan wadah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa dan kepentingan masyarakat. Musyawarah Desa juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagai salah satu mekanisme pengambilan keputusan di tingkat desa.